Sanksi bagi yang tidak memiliki
IMB, IMB wajib dimiliki oleh setiap bangunan anda. Mengenai cara-caranya sudah
dishare di interiorarsitek kemarin, yaitu cara membuat dan prosedur IMB. Selain
mengatur dalam ketentuan dan pengurusan IMB, dalam hal ini Pemerintah juga
memberi sanksi bagi yang tidak mengurus IMB.
Sanksi tersebut disesuaikan
dengan Perda masing-masing daerah. Misalnya tentang Perda No.7 Tahun 1991 Bab 9
tentang ketentuan pidana. Dan dalam penjelasan perda tersebut bagi pemilik atau
pelaksana bangunan yang tidak memiliki IMB diancam pidana kurungan
selama-lamanya 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.
Dan selain itu Pemerintah juga berhak mengeluarkan perintah untuk
membongkar, menyegel dan menghentikan proses pembangunan. Dan dalam hal ini
biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan…rugi kan..he, udah
dibongkar bayar lagi. Selain ancaman tersebut, juga akan dikenakan tindakan
lain berupa:
- Pencabutan
ijin mendirikan atau membangun bangunan.
- Pencabutan
ijin menggunakan bangunan.
- Teguran
dan skorsing untuk yang terlibat dalam pembangunan tersebut.
Sekian, semoga bermanfaat dan terima kasih.



0 komentar:
Poskan Komentar
Silahkan berkomentar yang baik, Asal jangan Spam